Batu Bara || MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, sejak Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026).
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu dengan total berat bruto sekitar 5,05 gram dan 18 butir pil ekstasi dengan total berat bruto sekitar 6,12 gram.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Satresnarkoba mengatakan, seluruh pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Kasus pertama diungkap pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun II, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Polisi mengamankan SA (45) yang diduga memiliki dan menyimpan sabu dengan berat bruto 3,65 gram.
Di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan OR. Berdasarkan pemeriksaan urine, OR dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Terhadap yang bersangkutan, petugas masih melakukan pendalaman.
Sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Dusun II, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Nibung Hangus. Seorang pria berinisial MR (33) diamankan bersama satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,23 gram dan sebuah alat hisap atau bong.
Pengungkapan berikutnya dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun I, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka. Polisi mengamankan JF (36) bersama dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,74 gram.
Selain sabu, petugas menyita plastik klip kosong, kotak rokok, dompet, serta satu unit telepon genggam.
Penindakan berlanjut pada Kamis sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai. Polisi mengamankan EP (27) dan DTA (25).
Dari kedua tersangka, petugas menyita tiga butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 1,14 gram, selembar kertas permen, serta dua unit telepon genggam. Polisi menduga narkotika tersebut akan diperjualbelikan.
Hasil pengembangan perkara kemudian membawa petugas ke Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan DTC (28).
Dari tangan DTC, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi warna kuning dengan total berat bruto 4,98 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Sementara itu, personel Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mengungkap perkara lainnya pada Rabu sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun III, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh.
Seorang pria berinisial BH (47) diamankan dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram, satu kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika, serta satu alat hisap sabu atau bong.
Polisi juga mengamankan FR (25) di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan FR positif mengandung metamfetamin. Kasus tersebut masih didalami petugas.
Kapolres Batu Bara menegaskan pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Sumber: Kasat Narkoba/Humas Polres Batu Bara.
(Nain)

















