Pematangsiantar | matanewstv.com
Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar saat tengah asyik mengemas paket sabu di sebuah rumah di Jalan Gunung Sinabung Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Kamis (13/3/2025) pukul 17.45 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JCG alias N (54), RRZ (25), serta PESD alias P (41).
JCG dan RRZ merupakan warga Jalan Gunung Sinabung Gang Mulia, sementara PESD merupakan warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Informasi ini juga sempat viral di media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas mendapati sebuah rumah berpagar tinggi yang selalu terkunci dari dalam dan diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Begitu kami pastikan ada aktivitas mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP JH. Pardede, S.H.
Tersangka Berhamburan, Sabu Berserakan
Saat tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek lokasi, ketiga tersangka berusaha melarikan diri. Akibatnya, sejumlah paket sabu yang sedang mereka kemas berserakan di meja dan halaman rumah.
Namun, petugas sigap menangkap ketiganya serta mengamankan berbagai barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 71 paket sabu dengan berat bruto 12,03 gram, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, satu sendok dari potongan pipet, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp635.000, satu gulungan lakban, dua gunting, dua mancis, satu pisau cutter, serta satu bong lengkap dengan pipa kaca.
Ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Mereka juga mengaku tengah mengemas dan menggunakan sabu saat penggerebekan terjadi.
Setelah ditangkap, ketiga pelaku langsung digelandang ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Ketiga tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar,” tegas AKP JH. Pardede, S.H.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
🔺Ilham Lubis
◾️Sumber: Humas Polres Pematangsiantar

















