Serdang Bedagai | MATANEWSTV.com — Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.892 gram, Rabu (28/1/2026) pagi.
Kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Mako Polres Sergai, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial W (35) dan S (31), warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Selasa malam, 16 Desember 2025, terkait rencana transaksi ganja di wilayah Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan patroli. Pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menghentikan satu unit sepeda motor Vario merah BK 4505 XBB dan menemukan satu goni berisi 17 bal ganja.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 14.520 gram brutto atau 14.010 gram netto. Sebanyak 118 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, penyidikan, dan pembuktian di pengadilan, sementara sisanya dimusnahkan.
Selain ganja, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek OPPO serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A dan menjalankan peredaran atas perintah E, dengan imbalan Rp100 ribu per kilogram. Alasan ekonomi menjadi motif utama keduanya terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan perwakilan BNNK Serdang Bedagai, Kejaksaan, Pengadilan, Bidlabfor Polda Sumut, serta unsur pemerintah daerah.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
🔶 Nain

















