Belawan – Dalam 18 hari Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 29 Khsus tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Saat di sampaikan Kapolres pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampu bolon,S.H.M.H. Saat memimpin komprensi Pres yang berlangsung di Kapolres Pelabuhan Belawan. Selasa (5/12/2023)
Hadir dalam Undangan tersebut Kepala Kejaksaan Negri, Belawan. dan MUI Belawan.Camat dan Danramil Belawan.
Juga didampingi, Wakapolres, Kabag Ops,
KASAD dan Kapolsek, Kapolres pelabuhan belawan, menjelaskan dari 29 Khasus tidak Pidana yang berhasil di ungkap.
Diantaranya tindak Pidana perdagangan orang, ( TPPO ) yang berhasil di ungkap tim unit pelayanan perempuan, Pimpinan Kanit
PPA, Ipda Rostati, Sihombing.
“TPPO Ini juga melibatkan 2 orang oknum
wartawan yang bertindak sebagai pelaku
membuatkan data palsu di Disdukcapil” ucap”. Hartati Sihombing .
Kedua pelaku berinisial Sy (45) dan In (40), berperan sebagai orang yang memasukan data data kependudukan dan ijazah sekolah.
Korban yang masih di bawah umur sehingga korban bisa memiliki kartu tanda penduduk ( KTP) sekaligus bisa dinikahi oleh pria asal Negara Republik Rakyat cina ( RRC) dan dibawa kabur ke negara tirai bambu. Sambungnya.
Kornologis penangkapan para pelaku berawal Petugas menyidik Unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang agen biro dari Indonesia.
Dihadapan ratusan media, Kanit PPA Ibda Hartati Sihombing lebih rinci menjelaskan dalam aksinya pelaku warga negara asal RRC datang kecamatan hamparan perak. Kabupaten Deli Serdang, dengan modus mencari perempuan untuk di jadikan istrinya.
Pihak biro jodoh di Malaysia segera menghubungi biro jodoh Indonesia untuk membantu mencarikan wanita di bawah umur.
Setelah mendapat anak di bawah umur selanjutnya korban di bawa ke (RRC) setelah identisnya kependudukannya di palsukan,” Urainya,.
Untuk memalsukan Identitas kependudukan korban, pihak biro jodoh meminta bantuan kepada kedua oknum wartawan tersebut untuk menguruskan perubahan Identitas.
Untuk Agen biro jodoh Indonesia mendapatkan upeti Rp 10 juta dari Agen jodoh Malaysia untuk mengurus masalah ini katanya lagi.
Sebut Hartati Sihombing, untuk para tersangaka yang berhasil diamankan Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan akan di jerat undang- undang berlapis yakni, undang – undang perlindungan anak No.21 tahun 2007 dan undang – undang perlindungan anak. No23. tahun 2002. dengan ancaman pidana Penjara 15 tahun.
Ibnu hajar.