Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Pematangsiantar Tangkap Lima Terduga Pemilik Ekstasi, Sita 9 Butir Pil

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pematangsiantar amankan lima terduga pelaku dan sita sembilan butir pil ekstasi dari sejumlah lokasi berbeda.

MATANEWSTV.com || Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan lima orang terduga pelaku dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 21.10 WIB.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial EKGL (18), VJS (19), VD (24), PARH (19), dan YS (27). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar setelah polisi melakukan pengembangan dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari diamankannya EKGL di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan pelaku, petugas menemukan lima butir pil ekstasi yang disimpan di dalam bungkus kacang atom.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap VJS di Jalan Dea, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari pengakuan VJS, ekstasi tersebut diperoleh dari VD dan PARH yang kemudian turut diamankan di Jalan Persaudaraan (BTN), Kelurahan Bah Kapul.

Dalam penangkapan itu, polisi kembali menemukan dua butir pil ekstasi warna biru beserta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada YS yang ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Siantar Barat. Dari tangan YS, petugas menyita dua butir pil ekstasi warna kuning yang disimpan dalam tisu.

Secara keseluruhan, polisi menyita sembilan butir pil ekstasi terdiri dari lima butir warna kuning dan empat butir warna biru, serta beberapa unit telepon genggam.

Saat ini kelima terduga pelaku telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Baca juga   Polsek Tanah Jawa Gelar Razia Kafe Larut Malam: Cegah Praktik Prostitusi dan Pesta Miras

(Ilham Lubis)

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *