Serdang Bedagai | matanewstv.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.
Tersangka berinisial M Y (45), warga setempat, ditangkap saat sedang duduk di belakang rumahnya, diduga tengah menunggu pembeli.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram, yang disimpan dalam potongan kotak sabun merek ZEN.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Nokia warna hitam, uang tunai Rp 100.000, 1 buah mancis yang telah dimodifikasi, 1 bong lengkap dengan kaca pirex berisi sisa sabu, serta beberapa plastik klip kosong.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Saat kami tiba di lokasi, tersangka sedang duduk di belakang rumahnya. Tim langsung melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di samping kursinya,” ujar AKP Iwan Hermawan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Z M, yang berdomisili di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan Z M dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
◾️Nain

















