MEDAN, MATANEWSTV com — Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap fakta di balik kebakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu di Kabupaten Tanah Karo menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Polda Sumut bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran.
Scientific Crime Investigation digunakan untuk membuktikan tindak pidana dan mengidentifikasi pelaku dengan pembuktian tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).
Hal ini berbeda dengan pembuktian formalitas (preponderance of evidence).
Dr. Alpi Sahari, SH MHum, akademisi Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menjelaskan bahwa metode ini tidak hanya mengaitkan barang bukti dengan tindak pidana, tetapi juga mengklarifikasi berbagai opini publik.
“Dalam kasus kebakaran tersebut, ada berbagai opini yang muncul, termasuk dugaan kebakaran dari dalam atau dibakar oleh oknum tertentu. Tim investigasi diperlukan untuk mengungkap kebenaran,” kata Alpi, Rabu (10/7).
Polda Sumut berhasil menetapkan tersangka dalam kasus ini, menunjukkan profesionalisme dan transparansi yang berkeadilan.
“Scientific Crime Investigation didasarkan pada pendekatan ilmiah, bukan opini atau asumsi, sehingga mengungkap fakta sesungguhnya,” ungkap Alpi.
Dalam proses penegakan hukum, profesionalisme dan kemandirian diukur berdasarkan sistem logika hukum yang mencakup fakta hukum dan norma hukum.
Kesimpulan atau keputusan ditentukan oleh kesesuaian premis yang mendukungnya.
Alpi menekankan bahwa penegakan hukum di Indonesia, yang dipengaruhi oleh tradisi civil law system, menggunakan logika deduktif.
Kaidah hukum dalam undang-undang menjadi premis mayor, sedangkan fakta dalam kasus menjadi premis minor.
“Scientific Crime Investigation memastikan premis minor mendukung premis mayor dalam pembuktian circumstantial evidence,” pungkasnya. ( Heri)
















