MATANEWSTV com || Langkat – Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan, Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan pelaksanaan Operasi Keselamatan nasional selama dua pekan, mulai 4 hingga 17 Maret 2024.
Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Maruli Tua, S.H, menyampaikan bahwa operasi ini menargetkan 11 pelanggaran, dengan sanksi tilang bagi para pelanggar.
Adapun pelanggaran tersebut mencakup penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, ketidak penggunaan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan overdimension dan overloading, sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), serta kendaraan dengan pelat nomor khusus/rahasia.
“Satlantas Polres Langkat menghimbau seluruh masyarakat untuk menghindari 11 pelanggaran yang menjadi fokus operasi keselamatan 2024,” ujar Kasat Lantas.
Beliau juga menambahkan, “Kami mengimbau agar dalam melakukan perjalanan, selalu periksa kondisi kendaraan dan lengkapi dokumen kendaraan serta dokumen pribadi, demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan selama perjalanan.” Pungkasnya
Dengan demikian, diharapkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dapat membantu menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024. **[Taufik]*