MATANEWSTV.com|Pematangsiantar — Aparat kepolisian dari Polsek Siantar Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan satu unit mobil secara paksa di Jalan Sentosa Bawah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (24/4/2026) siang.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 10.40 WIB dari seorang warga berinisial S. Menindaklanjuti informasi itu, operator segera meneruskan laporan ke personel piket Polsek Siantar Timur untuk dilakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan, respons cepat dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian terhadap masyarakat.
“Setelah menerima laporan, personel piket langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan awal dari pelapor,” ujar IPTU Agustina.
Di lokasi, petugas menemui pelapor dan melakukan interogasi awal guna menggali informasi terkait kronologi kejadian. Berdasarkan hasil awal tersebut, polisi kemudian memberikan arahan kepada pelapor agar membuat laporan resmi di Polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang disampaikan melalui layanan Call Center 110, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kasus tersebut saat ini masih menunggu laporan resmi dari pelapor untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Ilham Lubis)

















