Binjai – matanewstv.com
Eks napi teroris, Dudi Iskandar alias Abu Yahya, alias Azmi, alias Ust Dudi bin Yusuf (Alm), tiba di Kota Binjai, Sumatera Utara, setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIb Sentul, Jawa Barat. Kamis, 11 Januari 2024
Identitas eks napiter:
– Nama: Dudi Iskandar Alias Abu Yahya bin Yusuf (Alm).
– Usia: 46 tahun.
– Alamat: Jln. Kl. Yos Sudarso Lk. IX Rt.000/Rw.000, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
– Putusan: 278/PID.SUS/2022/PN JKT.TIM.
– Pidana: 4 Tahun, 0 Bulan, 0 Hari.
– Tanggal mulai ditahan: 13-08-2021.
– Bebas: 14-02-2025.
– Tanggal Bebas Bersyarat: 12-10-2023.
Dudi Iskandar, yang ditemani oleh Densus 88 AKP Suparman, Briptu Jafar AT Sumut dan BNPT, tiba di kediaman pribadinya di Jln. Kl. Yos Sudarso. Kedatangannya didampingi oleh perwakilan Lapas Kelas IIb Sentul Alwi dan personel BNPT Putri.
Kepulangan Dudi Iskandar setelah mendapatkan putusan pembebasan bersyarat Narapidana dari Kemenkumham RI pada 30 Oktober 2023. Eks napiter tersebut tiba di Bandara KNO, Kabupaten Deli Serdang, dan melanjutkan perjalanan ke kediamannya di Binjai dengan menggunakan mobil Toyota Inova Reborn.
Dudi Iskandar diterima dengan sambutan dari beberapa pejabat, antara lain Kanit Kamneg Polres Binjai, personil Pos BIN Binjai, dan perwakilan intelkam Polsek Binjai Utara. Serah terima kepada keluarganya dilakukan pukul 18.50 WIB.
Dudi Iskandar menggunakan pesawat Garuda Indonesia No. Flight GA-118 dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) Jakarta.
Putusan pembebasan bersyarat dikeluarkan oleh Kemenkumham RI dengan Nomor Surat Putusan: PAS-1882.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 30 Oktober 2023. ( Red )