SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Medan Marelan — Sebuah gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Jalan Jala 4, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik karena aktivitas mencurigakannya.
Gudang berpagar seng ini diduga menjadi pusat distribusi solar ilegal, dengan mobil tangki biru-putih berkapasitas 5.000 liter hilir mudik tanpa hambatan.
Operasi Gabungan pernah digelar, Tapi Praktik Ilegal Masih Berjalan
Lokasi ini sebelumnya pernah digerebek oleh tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut. Namun, aksi ilegal ini masih beroperasi dengan leluasa.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,
“Setiap hari ada tangki BBM masuk-keluar di Jalan Jala 4 menuju gudang ini. Awalnya saya curiga karena gudang ini dilengkapi CCTV dan selalu ada mobil tangki pengangkut solar.” Ujarnya Saat ditemui awak media MATANEWSTV.Com pada Jum’at (28/3/2025) sore.
Warga tersebut mendesak BAIS TNI dan aparat terkait untuk “turun tangan memberantas praktik jual-beli solar ilegal sekaligus memproses hukum pelakunya.”
Ancaman Hukum Berat : 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan dan perdagangan BBM ilegal bisa dihukum pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Namun, hingga kini, gudang tersebut masih aktif beroperasi, masyarakatpun mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Masyarakat Menuntut Tindakan Nyata
Publik menunggu tindakan tegas dari aparat untuk mengusut jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi jelas sangat membahayakan masyarakat dan merugikan negara,” tegas warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang terlihat dari pihak aparat berwenang.
Masyarakat menanti langkah konkret aparat dalam menindak tegas praktik ilegal ini guna menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
(Arianto)

















