SUMUT | MATANEWSTV.COM
Tanjung Morawa, Deliserdang — Dunia pendidikan kembali tercoreng..!! Praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak ke permukaan, kali ini terjadi di SMAN 1 Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sekolah negeri yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum justru diduga kuat melakukan pelanggaran serius dengan memungut biaya perpisahan dari siswa kelas XII.
Ironisnya, tindakan ini bertentangan langsung dengan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2010, serta himbauan tegas dari Ombudsman RI yang secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan terhadap peserta didik, termasuk biaya perpisahan. Bila sudah terlanjur dipungut, uang tersebut wajib dikembalikan..!
Hasiholan (48), warga Kecamatan Lubuk Pakam sekaligus pemerhati pendidikan Deli Serdang, angkat bicara dengan lantang.
Ia mengecam keras praktik pungli tersebut yang dilakukan pihak SMAN 1 Tanjung Morawa tertanggal 12 April 2025 lalu.
“Ini jelas pelanggaran. Aturan sudah sangat jelas melarang, dan sekolah tetap nekat. Uang itu harus segera dikembalikan!” tegasnya kepada kepada awak media, Sabtu (19/4/2025).
Hasiholan juga memperingatkan agar kepala sekolah dan pihak terkait segera bertindak mengembalikan dana pungutan perpisahan. Jika tidak, ia menyerukan agar aparat penegak hukum turun tangan.
Pihak Sekolah Bungkam, Humas Berkelit
Saat Awak media yang mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa, Makmur Efendi Situmpul, S.Pd., M.Pd., ditolak secara halus.
Bukannya memberi penjelasan, kepala sekolah justru mengutus Humas sekolah bernama Insan untuk menemui wartawan — di lokasi parkiran sepeda motor sekolah, bukan di ruang resmi.
Insan mengakui adanya pungutan sebesar Rp 250.000 per siswa untuk kegiatan perpisahan.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh salah satu siswa kelas XII berinisial “FI”.
FI menyatakan bahwa jumlah pungutan yang diwajibkan mencapai Rp 530.000 per siswa, dengan rincian :
- Rp 130.000 untuk biaya seragam perpisahan dan
- Rp 400.000 untuk kegiatan perpisahan itu sendiri.
Inspektorat Provinsi Diminta Turun Tangan
Atas kejanggalan ini, publik mendesak agar Inspektorat Provinsi Sumatera Utara segera memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa untuk dimintai pertanggungjawaban.
Jika tidak ditindak tegas, praktik pungli ini dikhawatirkan akan terus mencoreng dunia pendidikan dan merugikan siswa serta orang tua di Sumut.
Pendidikan adalah hak, bukan ladang pungutan..!
(Eka)
















