SERDANG BEDAGAI | MATANEWSTV.com– Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial A S alias A (42) yang diduga membuka praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (21/1/2026) malam.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan penindakan di tempat kejadian perkara.
Pelaku diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di warung kopi milik Deni. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp55.000, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam berisi data pembelian nomor tebakan, empat lembar kertas kode tebakan nomor, serta satu buah pulpen.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku berperan sebagai juru tulis dan telah menjalankan aktivitas perjudian tersebut selama kurang lebih satu tahun. Pelaku memperoleh omset sekitar Rp200.000 per putaran dengan imbalan 20 persen dari omset, yang selanjutnya disetorkan kepada koordinator lapangan.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sergai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( Nain )

















