Deli Serdang | matanewstv.com
Pencurian buah sawit di wilayah Perkebunan PTPN 4 Regional 1, khususnya di Sei Semayang, semakin mengkhawatirkan menjelang akhir tahun 2024.
Para pelaku pencurian tampaknya semakin berani, sementara seorang gembong utama berinisial B, yang diduga menjadi dalang aksi tersebut, belum tersentuh oleh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, lokasi pencurian terpusat di Blok 2 Dusun 20, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku utama, B, yang merupakan warga Dusun 20, disebut-sebut mengkoordinir aktivitas ilegal ini.
Sejumlah pelaku pencurian yang ditemui awak media pada Minggu (29/12/2024) mengungkapkan bahwa hasil curian berupa Tandan Buah Segar (TBS) dijual kepada seseorang bernama Iwan, sementara buah berondolan disalurkan ke pabrik kelapa sawit (PKS) di Dusun 20 menggunakan dokumen operasional (DO) yang diduga milik seseorang berinisial AB alias “Adi Badok”.
“DO itu digunakan untuk meloloskan hasil curian. Adi Badok disebut-sebut kebal hukum, sehingga membuat aktivitas ini sulit dihentikan,” ujar salah satu pelaku yang enggan disebutkan namanya.
Maraknya pencurian ini memunculkan dugaan adanya kerja sama antara pelaku dengan oknum internal perkebunan.
Hal ini diyakini menjadi alasan mengapa aktivitas ilegal ini berjalan lancar tanpa hambatan. Hingga saat ini, pihak terkait belum mengambil tindakan tegas untuk memberantas pencurian tersebut.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat, termasuk dalang utamanya.
Keberlanjutan keamanan di perkebunan Sei Semayang dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas produksi sawit di wilayah tersebut. (Red)
















