MATANEWSTV.com || DELI SERDANG – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK) mendesak Polresta Deli Serdang mempercepat penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 serta dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah di Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Desakan tersebut disampaikan setelah Tim Investigasi DPP LSM GRPK kembali menanyakan perkembangan laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Deli Serdang, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Paya Gambar, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, hingga Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga kini, kedua perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Wakil Ketua Umum DPP LSM GRPK, Hoko Judho Putra, mengatakan pihaknya berharap Kapolresta Deli Serdang dan jajaran Satreskrim memberikan perhatian serius terhadap kasus yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara transparan dan profesional. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan dugaan hilangnya aset bantuan negara,” ujar Hoko, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, tim investigasi GRPK memperoleh informasi bahwa Manager UPJA Subur Tani Desa Paya Gambar yang berkaitan dengan pengelolaan alsintan diduga telah melarikan diri. Kondisi tersebut, kata dia, justru harus menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik untuk memperdalam penyelidikan.
“Informasi mengenai pelarian Manager UPJA menimbulkan banyak pertanyaan. Kami menilai hal itu tidak boleh menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Hukum DPP LSM GRPK, Indra SBW, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya karena salah satu pihak yang diduga mengetahui perkara tidak berada di tempat.
Menurut Indra, aparat penegak hukum masih memiliki ruang untuk menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan proses pengajuan, pengelolaan, hingga pendistribusian alsintan tersebut.
“Jika benar terjadi penjualan alsintan bantuan pemerintah, maka harus ditelusuri ke mana aset itu berpindah dan bagaimana aliran dananya. Proses hukum harus berjalan sampai ditemukan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
GRPK juga menegaskan bahwa alsintan bantuan pemerintah merupakan aset negara yang penggunaannya telah diatur dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Karena itu, mereka meminta penyidik menelusuri keberadaan alat tersebut serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Selain dugaan penjualan alsintan, organisasi tersebut juga meminta agar penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan desa dan bantuan negara,” kata Indra.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Tipidkor Polresta Deli Serdang masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara dimaksud.
(Red/Tim)
















