IMG-20260629-WA0278

Diduga Sanksi Parkir Berujung Pemotongan Upah, ALAMI Desak PT Growth Asia Beri Klarifikasi Resmi

MATANEWSTV.com ||MEDAN – Dugaan pemotongan upah terhadap sejumlah pekerja di PT Growth Asia (GA), Jalan K.L. Yos Sudarso Km 10,5, Kawasan Industri Medan (KIM) I, Mabar, Kota Medan, kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, perusahaan dinilai belum memberikan klarifikasi resmi atas pengaduan yang disampaikan para pekerja terkait dugaan penerapan sanksi disiplin yang berdampak pada berkurangnya penghasilan mereka.

Aliansi Wartawan Media Independen (ALAMI) menyatakan telah melayangkan surat konfirmasi kepada Humas PT Growth Asia pada 24 Juli 2026 dengan Nomor: 73, guna meminta penjelasan terkait dugaan sanksi yang berujung pada pemotongan upah karyawan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, surat tersebut disebut belum mendapat tanggapan.

Ketua ALAMI menilai klarifikasi dari perusahaan penting untuk memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus menjawab berbagai keluhan yang berkembang di kalangan pekerja.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, persoalan diduga bermula dari penerapan kebijakan parkir kendaraan di lingkungan perusahaan. Sejumlah pekerja mengaku dikenai sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat bekerja selama beberapa hari. Kondisi tersebut, menurut mereka, berimbas pada berkurangnya upah yang diterima pada periode penggajian.

Selain itu, para pekerja juga menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan keputusan seorang oknum manajer produksi berinisial AL, yang disebut menjatuhkan sanksi kepada sejumlah karyawan. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan para pekerja dan belum memperoleh konfirmasi maupun bantahan dari pihak perusahaan ataupun pihak yang disebutkan.

Para pekerja berharap Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kebijakan yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Dalam regulasi ketenagakerjaan, pekerja memiliki hak untuk memperoleh upah serta perlakuan yang adil sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Di samping itu, Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Baca juga   Sie Dokkes Polres Tebing Tinggi Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel dan Petugas PPK dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024

Sebelumnya, media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada oknum manajer produksi berinisial AL melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi.

Hal yang sama juga terjadi terhadap surat konfirmasi yang dikirimkan ALAMI kepada Humas PT Growth Asia. Belum adanya respons dari perusahaan membuat berbagai dugaan yang berkembang di kalangan pekerja belum dapat diverifikasi dari sisi perusahaan.

Hingga berita ini dipublikasikan, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan pengaduan dan keterangan sejumlah pekerja. PT Growth Asia maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari pihak perusahaan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(AH)

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *