MATANEWSTV.com | | Belawan, – Dalam tindakan yang patut diapresiasi dalam menangani kejahatan di wilayahnya, Polsek Belawan sekali lagi menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus pencurian di kantor MUI Belawan yang terjadi pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Kepala Polisi Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kepala Polsek Belawan, Kompol Henman Limbong, SP., SIK., mengumumkan bahwa satu tersangka lagi berhasil ditangkap terkait kasus tersebut pada Jumat, 9 Februari 2024.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Muhammad Hamdan, yang juga dikenal sebagai Aak (35). Identitasnya terungkap melalui pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam dua kasus pencurian di kantor MUI bersama tersangka sebelumnya.” Ungkapnya.
Menanggapi perkembangan ini, semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang menangani kasus pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Langkah tegas ini merupakan bagian penting dari upaya Polsek Belawan dalam menegakkan keadilan dan memberikan keamanan kepada masyarakat di wilayahnya.
Dengan penangkapan tersangka tambahan ini, Polsek Belawan terus aktif mengungkap kasus kriminal dan menindak pelaku kejahatan, dengan tujuan akhir menciptakan lingkungan yang aman dan damai di wilayah hukumnya.
*Nain**