MATANEWSTV.com | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial G alias K (30), warga Dusun VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, diringkus petugas saat tertangkap tangan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Selasa (14/10/2025) sekira pukul 21.15 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar rumah warga yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Dusun VIII Desa Celawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Budi untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil pengintaian dan pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka G alias K tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu-sabu di lokasi kejadian.
“Ketika dilakukan interogasi singkat, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” terang IPDA Budi.
Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
1. Satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,58 gram,
2. Dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,77 gram,
3. Dua unit handphone merek Samsung dan Realme, serta
4. Satu unit timbangan digital (skil).
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika
🔷Nain

















