SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Bosar Maligas, Simalungun — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun terus digalakkan.
Tim Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (30) dengan barang bukti sabu seberat 10,28 gram di Jalan Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Bosar Maligas dan TNI AD Koramil 07 Bosar Maligas.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di kawasan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi, SH, memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry D Simanjuntak, SH, untuk melakukan penyelidikan.
Pada Senin (10/3) pukul 23.45 WIB, tim gabungan mencurigai seorang pria yang mengendarai Honda PCX putih dengan nomor polisi BK 6181 VBS.
Saat dihentikan, pria yang kemudian diketahui bernama Andi Al Amin, warga Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, mencoba membuang sebuah bungkusan hitam. Namun, petugas sigap mengamankannya.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi :
- 2 (dua) plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 10,28 gram.

Selain itu, petugas juga menyita :
- 1 (satu) unit handphone Nokia,
- 1 (satu) unit sepeda motor,
- 1 (satu) kunci kendaraan, dan
- plastik asoi hitam sebagai barang bukti.
Pengakuan Tersangka dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan awal, Andi Al Amin mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari seseorang berinisial F di Kota Tanjung Balai.
Polisi telah melakukan pengembangan, namun tersangka F belum berhasil ditemukan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Andi Al Amin dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Polisi Apresiasi Peran Masyarakat
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi, SH, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi dari warga sangat membantu dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, AKP Verry Purba menambahkan bahwa Polres Simalungun di bawah pimpinan AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., terus berupaya menekan angka peredaran narkoba dengan tindakan tegas serta sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
“Dengan kerja sama semua pihak, kita dapat mewujudkan Simalungun bebas narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
🔹Ilham Lubis
(Sumber Humas Polres Simalungun).

















