IMG-20260629-WA0278

Eks Menteri Perdagangan TTL dan Pejabat PT PPI Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Jakarta, matanewstv.com

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Kedua tersangka adalah TTL, mantan Menteri Perdagangan, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023, dengan surat penetapan tersangka masing-masing TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 untuk TTL dan TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024 untuk CS.

Kasus ini bermula pada Mei 2015 ketika rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor tambahan.

Namun, TTL selaku Menteri Perdagangan pada saat itu tetap menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lebih lanjut.

Pada Desember 2015, CS, Direktur PT PPI, mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna menjalin kerja sama impor GKM.

Sebagai tindak lanjut, pada Januari 2016, TTL mengeluarkan Surat Penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor 300.000 ton GKM yang akan diolah menjadi GKP guna memenuhi kebutuhan pasar dan menstabilkan harga gula.

Meskipun regulasi menyatakan bahwa impor GKP harus dilakukan langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PPI bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta dalam proses pengolahan ini.

Akibatnya, harga gula di pasaran melonjak hingga Rp 16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13.000 per kilogram. Dari kesepakatan tersebut, PT PPI menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 400 miliar yang seharusnya masuk ke kas negara atau BUMN.

Baca juga   Aceng Syamsul Hadie: Dewan Pers Perlu Direformasi Total

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

TTL ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Atas perbuatan mereka, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

(Red)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *