Batu Bara matanewstv.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Dusun Tanjung, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, berhasil diamankan pada Selasa malam (1/10/2024).
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban dengan Nomor LP/B/112/X/2024/SPKT/Polsek Indrapura, yang melaporkan kehilangan dua unit handphone pada 24 September 2024.
Selain itu, surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/128/X/RES.1.8/2024 juga diterbitkan sebagai langkah hukum lebih lanjut.
Pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, korban yang bernama Ika Irma Yanti (37), warga Dusun Tanjung, pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan dagangannya. Sebelum berangkat, korban menyimpan dua unit handphone miliknya, yakni OPPO A17 dan Samsung Galaxy A05, di dalam tas yang diletakkan di warung miliknya.
Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 15.00 WIB, kedua handphone tersebut sudah hilang.
Setelah mencari di sekitar warung dan tidak menemukan handphonenya, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 atas kehilangan dua unit handphone tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa malam (1/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku yang diketahui bernama Ardian Syahputra (36), warga Kelurahan Tahun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil ditemukan di Kota Perdagangan.
Unit Reskrim Polsek Indrapura segera melakukan penyergapan dan menangkap pelaku.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua unit handphone milik korban. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas administrasi penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta pelaku sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan keberhasilan ini, Polsek Indrapura kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Batu Bara.
(Nain)
















