Samosir, matanewstv.com –
Dalam upaya mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Sat Reskrim Polres Samosir menunjukkan komitmennya melalui berbagai pengungkapan kasus kriminal di wilayah Kabupaten Samosir.
Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil.
Sepanjang Oktober hingga November 2024, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil menangani sejumlah kasus kriminal, meliputi:
Perjudian: 1 kasus berhasil diungkap.
Pencurian dengan pemberatan: 6 kasus diungkap.
Penganiayaan: 7 kasus diungkap.
Pengancaman: 2 kasus diungkap.
Perlindungan anak: 1 kasus diungkap.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 2 kasus diungkap.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): 3 kasus diungkap.
Kasus ITE: 1 kasus dihentikan.
Penipuan: 1 kasus diungkap.
Persetubuhan terhadap anak: 1 kasus diungkap.
Penambangan ilegal: 1 kasus diungkap.
Penghinaan: 1 kasus diungkap.
Dari total kasus tersebut, delapan kasus menonjol telah dilimpahkan ke tahap P.22 (Tahap II), termasuk kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, dan penganiayaan.
Tidak hanya kasus kriminal umum, Sat Reskrim Polres Samosir juga berhasil mengungkap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sampur Toba, Kecamatan Harian, tahun anggaran 2019.
Kasus ini melibatkan J.S., mantan Kepala Desa Sampur Toba, yang diduga mengelola keuangan desa secara pribadi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp392.174.712,87.
“Modus operandi tersangka J.S. adalah tidak mengaktifkan fungsi perangkat desa, sehingga ia dapat menguasai seluruh keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara ini mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), belanja modal fiktif, pajak pusat, pajak daerah, serta kekurangan volume pekerjaan fisik konstruksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk, S.E., M.M.
J.S. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Brigadir Polisi Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Samosir dalam mendukung program Asta Cita dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Polres Samosir tidak hanya mendukung program pemerintah, tetapi juga memastikan keadilan dan keamanan di Kabupaten Samosir tetap terjaga,” tegas Brigpol Vandu P. Marpaung.
Melalui pencapaian ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Samosir semakin meningkat, serta tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah Samosir.
(Nain)
















