SUMUT | | MATANEWSTV.Com
Pematangsiantar — Tim Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DAT alias Doni (45), warga Perumahan Graha Sergai Indah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Pelaku ditangkap pada Minggu (9/3) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di Perumahan RAB Residen, Jalan Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (6/3) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Terungkap dari CCTV Warga
Kronologi kejadian bermula pada Jumat pagi (6/3) sekira pukul 08.00 WIB, ketika warga menemukan tumpukan besi di bawah tanaman pohon ubi di sekitar kantor RAB Residen.
Melihat hal tersebut, pelapor Sepri Ramadani bersama beberapa saksi langsung melaporkan temuannya kepada pemilik perusahaan.
Atas arahan pimpinan, mereka pun berusaha menyelidiki siapa pelaku pencurian tersebut.
Pelapor dan saksi mencoba mencari informasi dari warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut.
Hingga akhirnya, rekaman CCTV milik seorang warga bernama Boru Sitorus menjadi bukti kunci dalam mengungkap kasus ini.
Dalam rekaman, terlihat pelaku DAT bersama seorang rekannya berinisial U sedang memindahkan besi dari lokasi perusahaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pelapor memanggil pelaku ke kantor pada Minggu malam (9/3) sekira pukul 18.30 WIB. Setelah diinterogasi, DAT mengakui perbuatannya. Tak ingin masalah ini berlarut-larut, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Barang Bukti Diamankan
Berdasarkan laporan yang diterima, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, bersama tim dan piket SPKT langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa :
- 1 (satu buah) gunting besi bergagang merah serta
- 40 batang besi beton bangunan yang sudah dirakit.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar.
Atas kejadian ini, pihak Perumahan RAB Residen melalui pelapor Sepri Ramadani resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/117/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Maret 2025.
Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP
IPTU Sandi Riz Akbar menegaskan bahwa tersangka DAT kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Tersangka sudah kami tahan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Sandi, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekan pelaku berinisial U yang hingga saat ini masih dalam pencarian.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan perumahan, untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kriminal.
Penggunaan CCTV dan patroli keamanan lingkungan dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah aksi kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar sangat berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Berkat kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, pelaku kejahatan dapat segera diungkap dan diproses hukum.
🔹 Ilham Lubis
(Sumber Humas Polres Pematangsiantar).

















