MATANEWSTV.com |Labusel – Komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial RH alias Jalik (38) ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan Dumas Presisi. Dari tangan terduga, petugas menyita dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,52 gram, serta satu plastik berwarna hijau yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Kamis (23/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Baru, Kotapinang.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, seorang pria berinisial RH alias Jalik berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Sujono.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Saat ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa para saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
AKP Sujono turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
• Ali Doar Nasution, S.Pd
















