MATANEWSTV.com || BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria yang diduga merupakan kakak beradik diamankan dalam penggerebekan di Pasar 8 Helvetia, Gang Swadaya Banjaran, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DA (36) dan R (27). Polisi menduga keduanya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari tangan DA, polisi mengamankan satu paket sabu dalam plastik klip ukuran sedang, dua ball plastik klip kosong, satu dompet warna hitam, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Sementara itu, dari R disita tiga paket sabu dalam plastik klip kecil yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng, satu kotak rokok merek Magnum Hitam, serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi alat skop.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dipastikan benar, personel langsung melakukan penggerebekan. Petugas lebih dahulu mengamankan tersangka R yang saat itu diduga sedang menunggu pembeli,” kata AKP Riza.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku memperoleh sabu dari abang kandungnya, DA. Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap DA beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
AKP Riza menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan akan terus menindak setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan narkotika.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan, sekaligus mengajak warga terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
🔹🔹Arianto
















