MATANEWSTV.com||LABUHANBATU SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DH alias Dedi (25) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Lingkungan Labuhan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial DAN alias Darman (38) yang berada di sekitar lokasi saat penindakan berlangsung. Polisi masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap DH, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto 6,86 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, sebuah dompet kecil, serta uang tunai Rp800.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR. melalui Kasi Humas AKP Sujono, Sabtu (25/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga di Lingkungan Labuhan Baru.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar,” kata AKP Sujono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DH mengakui barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama WENG, yang disebut berdomisili di wilayah Labuhan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka. Namun hingga kini, sosok yang dimaksud belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.
AKP Sujono menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Sinergi seperti ini sangat kami harapkan agar ruang gerak para pelaku semakin sempit. Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka DH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna kepentingan pembuktian.
🔹🔹Ali Doar Nasution S.Pd
















