MATANEWSTV.com||LABUHANBATU SELATAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus digencarkan. Kali ini, Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Dusun II Bulan, Desa Perkebunan Teluk Panji.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengatakan informasi masyarakat menjadi titik awal keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diamankan. Ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba,” kata AKP Muhammad Ilham Lubis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apma Aldon Pulungan, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat melakukan pengintaian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan ASR, warga Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,15 gram, satu unit telepon genggam OPPO A5i, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, ASR mengaku memperoleh sabu tersebut dari ARRM alias Angga (27), warga Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.
Berbekal pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ARRM di belakang sebuah rumah di Dusun Siderejo, Desa Pangarungan.
Dari tangan ARRM, polisi menyita enam plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,71 gram, uang tunai sebesar Rp110 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam OPPO A5X.
Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penyidikannya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mengawasi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi dan para terduga pelaku. Selanjutnya, penanganan kasus akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 🔹🔹Ali Doar Nasution S.Pd


















