Pematangsiantar | matanewstv.com
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang beraksi di sebuah rumah di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kedua pelaku berinisial JN (35), warga Jalan Tangki Lorong Tobasa, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, serta JN (34), warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban Regina Br Tambunan (38), yang mengalami pencurian pada Senin (1/3/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban yang baru tiba di rumah bersama saksi, Iponelis Silaban, mendapati kamarnya dalam kondisi berantakan. Lemari pakaian terbuka, serta teralis jendela rumah dalam keadaan rusak.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga raib, di antaranya uang tunai sebesar Rp5.750.000, dua unit ponsel—Samsung A50s putih dan Oppo A54 biru—serta 28 mainan anak-anak jenis Hot Wheels senilai Rp1.400.000.
Mendapati hal itu, korban segera melapor ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Maret 2025.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin IPDA J. Manihuruk, S.H., berhasil mengungkap keberadaan kedua pelaku.
Mereka ditangkap pada Rabu (12/3/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi berbeda. JN (35) diamankan di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, sedangkan JN (34) ditangkap di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa dua celengan merk “Save Money” serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A50s. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Kedua pelaku sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau kejadian serupa di lokasi lain.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
🔺Ilham Lubis
















