Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Tiga Pemilik Ganja Diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

SUMUT 🔶 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tiga orang pemilik narkotika jenis ganja berhasil diamankan di kawasan Jalan Tangki, Gang Bersama, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias N (20), warga Jalan Tangki Gang Pancur; SSR (17), warga Kecamatan Siantar Martoba; dan seorang pria berinisial I alias IJ (26), warga Jalan Tangki Gang Zolex, Kelurahan Martoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkoba di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan, M alias N dan SSR, yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Satria FU di pinggir jalan,” ungkap AKP Irwanta.

Dari tangan tersangka M alias N, polisi menemukan 1 paket ganja seberat bruto 11,38 gram, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp70 ribu yang ditemukan di kantong baju dan celana tersangka SSR.

Dalam pemeriksaan awal, M alias N mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka I alias IJ. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I alias IJ.

Meski dari tangan pria tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba, ia mengakui telah memberikan ganja kepada M alias N, yang sebelumnya didapat dari seorang pria berinisial J.

“Namun, saat dilakukan pencarian, pelaku berinisial J belum berhasil ditemukan dan nomor teleponnya juga tidak aktif,” tambah Kasat.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga pelaku sudah ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Irwanta.

(Ilham Lubis)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Sat Samapta Polres Pematangsiantar Turunkan 2 Tim Pengurai di Ops Ketupat Toba 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *