SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | Serdang Bedagai — Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Irul alias Grandong (26), warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, tidak dapat berkutik saat petugas mendapati sejumlah barang bukti sabu dari kantongnya.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya seorang pria yang membawa narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku. Saat tiba di lokasi, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri tersebut sedang berdiri di pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan,” jelas Ipda Restu A. Hutasuhut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, dua buah skop yang terbuat dari pipet, dua bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun, saat petugas mencoba melakukan pengembangan dan menuju rumah terduga A, orang tersebut berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.
Selanjutnya, pelaku Irul alias Grandong beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka I alias G telah diamankan oleh Polsek Tanjung Beringin. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
IPTU Manullang menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memburu tersangka A, yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Langkah cepat Polsek Tanjung Beringin ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Nain)
















