LABURA | MATANEWSTV.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Na IX-X, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (8/2/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah gubuk perladangan milik warga. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (29) dan ZT (37), warga Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Arwin.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan cahaya senter dari telepon genggam. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan dua plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,41 gram di tangan salah satu pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa nomor polisi. Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal di tempat kejadian.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus diketahui bahwa sebelumnya, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal Polsek Na IX-X juga telah mengamankan seorang pria berinisial DW di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu. Berdasarkan keterangan DW, dirinya mengaku diperintah oleh tersangka RS untuk mengantarkan sabu kepada seseorang di wilayah tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
🔶 Ali Doar Nasution S.Pd

















