IMG-20260629-WA0278

Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Perbaungan, Sita 10,40 Gram Narkotika

MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI โ€” Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan dengan menangkap seorang pria berinisial H (38), Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 10,40 gram yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima informasi dari warga, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menerapkan teknik undercover buy untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Sesampainya di lokasi, tersangka menyerahkan satu kotak rokok merek Surya kepada petugas. Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Tim langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Erikson.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,40 gram, satu kotak rokok merek Surya sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kepada calon pembeli.

Kepada penyidik, H juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di kawasan Tembung. Modus yang digunakan yakni pemesanan melalui telepon seluler, pembayaran dilakukan melalui transfer bank, kemudian barang diantarkan langsung oleh pemasok ke lokasi yang telah disepakati. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Benar, Satresnarkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan. Pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik kini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diketahui berinisial W.

“Kami terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi,” tegas Bringin.

Atas perbuatannya, tersangka H kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Sergai, sementara polisi terus memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

๐Ÿ”น๐Ÿ”นNain

IMG-20260814-WA0199IMG-20260810-WA0076
Baca juga   Pesta Tapai 2025 Dibuka, Tradisi 265 Tahun yang Mendongkrak Ekonomi UMKM Batu Bara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *