IMG-20260629-WA0278

Sidang Lanjutan Dr. Paulus: Dua Saksi Pelapor Bersaksi, Korban Baru Muncul di Persidangan

SUMUT 🔷 matanewstv.com

MATANEWSTV.com | MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan bangunan oleh terdakwa Dr. Paulus dan Nancy kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi pelapor, sekaligus memunculkan sejumlah korban lain yang mengaku mengalami nasib serupa.

Majelis Hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet, didampingi hakim anggota Abd. Hadi Nasution, menegaskan bahwa keterangan saksi pelapor menjadi elemen penting untuk menguji kebenaran fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dan Marina Surbakti, Dr. Paulus diduga memerintahkan sekelompok orang untuk merusak pagar seng milik Go Mei Siang di atas tanah dan bangunan miliknya.

Perbuatan tersebut dinilai memicu keresahan di lingkungan sekitar, sesuai laporan pelapor Caroline dan Helen yang dikuasakan kepada Albert.

Saksi Ungkap Perusakan Berulang

Saksi pertama, Go Mei Siang, menuturkan bahwa pagar seng tersebut dibangunnya pada 2019 dengan biaya pribadi.

Selama proses pembangunan, tidak ada keberatan dari pihak terdakwa. Namun, pada 2023, pagar itu dibongkar hingga tiga kali dalam sepekan.

Saya melihat terdakwa berkata ‘bongkar-bongkar’ kepada segerombolan orang, sekitar 20 orang. Saya tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka ramai,” ungkap Go Mei Siang.

Saksi kedua, Khdijah, turut menguatkan pernyataan tersebut. Menariknya, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan hak kepemilikan tanah, termasuk status ahli waris, yang memicu keberatan dari JPU.

Korban Lain Muncul

Sidang ini juga diwarnai kemunculan korban lain yang mengaku mengalami tindakan serupa. Sulimin, salah satunya, menyatakan rumah kosong miliknya yang telah ada sejak 2010 dirusak oleh orang suruhan terdakwa.

Ia bahkan telah membuat laporan ke Polda Sumut pada 10 Agustus 2023 (LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut).

Korban lain, Joni Susanto, melapor ke Polrestabes Medan pada 9 Agustus 2023 (LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut).

Sementara Albert, pelapor utama, juga tercatat membuat laporan ke Polsek Medan Area pada 30 Agustus 2021 (LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area). Namun, seluruh laporan tersebut hingga kini masih belum mendapat kejelasan penanganan.

Bahkan, Herman, pengurus sebuah vihara, mengungkap pagar vihara yang dikelolanya turut dirusak oleh orang suruhan terdakwa, mengakibatkan kerugian cukup besar.

Terdakwa Bantah, Sidang Ditunda

Dr. Paulus, yang hadir menggunakan kursi roda, membantah seluruh keterangan saksi. Atas bantahan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi berikutnya pekan depan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Dr. Paulus melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sidang ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena kompleksitas sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga karena kemunculan korban baru yang memperluas lingkup dugaan perbuatan terdakwa.

(Yudi/Tim)

 

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Kesehatan untuk Pengemudi Ojol dan Betor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *