Deli Serdang | matanewstv.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pelaku berinisial RS (40), warga Dusun 2, Jalan Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya togel, di wilayah hukumnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.
“Pelaku RS saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim terkait tindak pidana perjudian jenis togel,” ujar Kompol Risqi Akbar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit ponsel OPPO A37f warna putih berisi nomor togel,
uang tunai sebesar Rp122.000,
1 buku tulis, dan
4 lembar buku rekapan togel.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
-Humas Polresta Deli Serdang-
(Nain)
















