MATANEWSTV.com | Deli Serdang — Kebebasan pers kembali diuji. Seorang wartawan media online NawawiNews.id diduga mengalami tindakan intimidasi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aras Kabu bersama seorang anggotanya terkait pemberitaan dugaan penggunaan dana desa.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah warung di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis. Kedatangan Ketua BPD Desa Aras Kabu, Azhar S.Pd.I, bersama seorang anggota BPD bernama Jhon disebut berkaitan dengan pemberitaan media mengenai dugaan persoalan pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Konfrontasi dengan Nada Tinggi
Berdasarkan keterangan wartawan di lokasi, Azhar mendatangi jurnalis dan menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi yang dinilai bernuansa tekanan.
“Abang kan yang memberitakan Desa Aras Kabu, saya BPD-nya. Mana masyarakatnya, suruh jumpai saya, biar saya hadapkan sama kepala desa,” ujar Azhar dengan suara keras.
Situasi disebut semakin memanas ketika anggota BPD yang turut hadir melontarkan ucapan yang dianggap tidak pantas dan bernada penghinaan.
“Ngapain kau jawab, anjing menggonggong kafilah berlalu,” ucap Jhon, sebagaimana ditirukan wartawan.
Tindakan mendatangi wartawan secara langsung, disertai nada tinggi dan pernyataan bernuansa kasar, dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sedang dijalankan.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa setiap bentuk upaya yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, baik secara verbal maupun fisik, merupakan pelanggaran hukum.
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun. Dugaan tindakan intimidasi terhadap jurnalis, terutama terkait pemberitaan isu sensitif seperti pengelolaan anggaran publik, dinilai berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD Desa Aras Kabu maupun anggota BPD yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut. Redaksi NawawiNews.id menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus serta membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional.
Kasus ini menambah daftar dugaan tekanan terhadap jurnalis di daerah dan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama.
▶️Fs-Red
















