MATANEWSTV.com|SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan Irfan Barus (31), warga Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Rabu (15/4/2026).
Rekonstruksi dilaksanakan di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai dengan menghadirkan tersangka berinisial S Damanik (46) beserta empat orang pemeran pengganti.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga saat terjadinya aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir melalui KBO Sat Reskrim IPTU Qory O. Siregar yang didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memperjelas kronologi kejadian.
“Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar IPTU Qory di sela kegiatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Riau usai kejadian. Namun, aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku di wilayah Kabupaten Asahan setelah dilakukan pengejaran intensif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Sergai memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut tuntas, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
(Nain)

















