Simalungun, matanewstv.com – Tim Opsnal Polsek Saribu Dolok, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di Jalan Lasang, Dusun Bintang Mariah, Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 5 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Saribu Dolok, IPDA D. Surbakti, langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat sedang berada di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut,” ujar AKP Irvan.
Pria tersebut diketahui bernama Raudin Antonius Sinaga alias Raudin, berusia 44 tahun, warga Jalan Kemajuan, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta.
Dari tangan Raudin, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,47 gram, satu alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral, kaca pirex, senter kepala, mancis, serta uang tunai sebesar Rp 266.000.
Dalam interogasi awal, Raudin mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual.
Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial LO, warga Desa Bintang Mariah, Kecamatan Dolok Masagal.
Berdasarkan pengakuan ini, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
AKP Irvan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kerja sama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memerangi kejahatan ini,” tegasnya.
Tersangka kini telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.
Penangkapan ini menambah deretan keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap jaringan narkoba di Sumatera Utara.
Melalui operasi rutin dan pengembangan kasus, pihak kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Silimakuta dan sekitarnya, serta memastikan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, guna ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (Nain)