IMG-20260629-WA0278

Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Ratusan Lembar Disita

Serdang Bedagai | MATANEWSTV.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu. Seorang pria berinisial RT diamankan bersama ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu, 23 November 2025.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERGAI/POLDASUMUT, tertanggal 23 November 2025.

Kasus ini terjadi di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 19.45 WIB. Tersangka RT (27), warga Desa Pon, diduga menyimpan dan mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat tersangka RT menghubungi saksi Putra Nursaid, seorang pedagang, pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya bertemu dan berbincang di rumah tersangka hingga siang hari.

Dalam pertemuan tersebut, RT meminta bantuan Putra untuk mencarikan mobil rental. RT kemudian menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada Putra. Uang tersebut selanjutnya digunakan Putra untuk membayar uang muka sewa kendaraan kepada saksi Irfan, pemilik usaha rental mobil.

Namun, Irfan merasa curiga dengan keaslian uang yang diterimanya. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet (UV), uang tersebut diduga kuat palsu. Pemeriksaan lanjutan terhadap sisa uang yang masih dipegang Putra juga menunjukkan hasil serupa. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka RT di Dusun III Desa Pon. Dari tangan tersangka, polisi menyita 106 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di dalam plastik asoy putih dan dimasukkan ke dalam tas hitam.

Baca juga   Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan

Barang Bukti dan Hasil Uji Laboratorium

Selain uang palsu dari tersangka, polisi juga menyita 10 lembar uang palsu dari saksi Putra. Total barang bukti yang diamankan mencapai 116 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan berbagai nomor seri.

Seluruh barang bukti kemudian diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan membandingkan uang tersebut dengan uang asli. Hasil uji menyatakan bahwa seluruh uang yang disita dinyatakan palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lab forensik, uang palsu tersebut tidak memiliki unsur pengaman sebagaimana uang asli, seperti benang pengaman, tanda air, invisible ink, colour shift ink, hingga kode tunanetra yang terasa kasar.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka RT dijerat dengan:

◾️Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

◾️Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penegasan Kepolisian

Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya peredaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian dan kepercayaan publik.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu,” tegasnya.

Dalam kegiatan press release tersebut turut hadir Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang, serta Kanit Ekonomi Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K.

🔶 Nain

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *