MATANEWSTV.com || Aceh Tenggara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial A.R. (40), warga Kecamatan Lawe Alas, Rabu (10/6/2026).
Penangkapan dilakukan di Desa Rih Mebelang, Kecamatan Lawe Alas, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana pelaku.
Selain sabu seberat bruto 0,52 gram, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu kaca pirex, satu plastik klip ukuran sedang, satu kotak rokok warna hitam, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan saat ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi melindungi generasi muda
🔹Nain
















