Dairi, MATANEWSTV com — Sat Reskrim Polres Dairi menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Sabtu, 25/05/2024.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, kedua tersangka, DM (40) dan NS (21), bekerja sebagai asisten rumah tangga dan babysitter di rumah korban yang berprofesi sebagai dokter.
“Kami menangkap kedua tersangka setelah menerima laporan dari korban, Eben Manalu, yang berprofesi sebagai dokter,” ujar Kasat Reskrim, pada Sabtu, 25/5/2024.
Kejadian itu terjadi saat Eben dan istrinya, yang juga seorang dokter, sedang bekerja di Rumah Sakit Umum Sidikalang. Saat itu, rumah hanya dihuni oleh orang tua korban bersama dua anak kecil serta kedua tersangka.
“Setelah korban pergi bekerja, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan mencuri uang dari kamar korban,” katanya.
Korban mengetahui kejadian tersebut setelah pulang dari RSUD Sidikalang dan mendapati orang tuanya dikunci di dalam rumah oleh kedua tersangka.
Setelah mendobrak pintu, korban memanggil kedua tersangka, namun mereka sudah tidak berada di rumah.
“Korban kemudian meminta istrinya untuk memeriksa harta benda mereka. Setelah dicek, perhiasan masih ada, namun uang sebesar Rp 20 juta yang disimpan di balik pakaian sudah hilang,” jelas Kasat Reskrim.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan bahwa kedua tersangka melarikan diri ke Kota Medan.
Polisi mendeteksi keberadaan kedua tersangka di salah satu penginapan di Kawasan MMTC, Jalan Pancing.
Setelah mendapatkan lokasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap kedua tersangka. Mereka kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita beberapa barang yang dibeli dari hasil pencurian uang Rp 20 juta tersebut.
“Barang yang kami amankan meliputi HP Redmi 12 Pro, 5 pakaian baru, 2 cincin emas, 2 pasang anting emas, 1 kalung emas, dan barang berharga lainnya,” jelasnya.
Polisi mengenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana kepada kedua pelaku. (Heri)

















