MATANEWSTV.com | RANTAUPRAPAT — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 475 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/3/2026). Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh remisi penuh (RK II).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan di Aula Lapas Rantauprapat usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di lapangan utama. Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan dalam suasana penuh kebersamaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar, mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini juga menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan serta keikutsertaan mereka dalam program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya praktik diskriminatif.
Dari total 475 penerima, sebagian besar mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi. Sementara itu, empat warga binaan yang menerima RK II dipastikan langsung menghirup udara bebas pada hari yang sama.
Pihak lapas berharap, warga binaan yang memperoleh remisi—terutama yang langsung bebas—dapat memanfaatkan momentum Idul Fitri sebagai titik awal untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Harapan kami, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus mendorong warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana
▶️ Ali Doar Nasution S.Pd
















