MATANEWSTV com | | Tebing Tinggi – Seorang pria berusia 30 tahun dengan inisial TRA, berasal dari Bulian, harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi setelah tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi dalam keterangannya, Kejadian ini terjadi pada Minggu (11/02/24) saat petugas sedang melaksanakan tugas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di sekitaran Kota Tebing Tinggi.
Petugas Sat Narkoba mendapat informasi tentang keberadaan seseorang yang dicurigai memiliki narkotika di sebuah rumah di sekitar Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Setelah menyusuri lokasi, “Petugas menemukan TRA sedang memegang bungkus makanan di dalam rumah tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu siap pakai dan 1 handphone Android dari dalam sakunya“. Kata kasi Humas
Menurut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, TRA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan digunakan secara pribadi. Namun, rencananya batal setelah polisi berhasil menangkapnya.
Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan intensif, dan kini TRA mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi.
Kasus ini menunjukkan upaya Satuan Narkoba dalam menjalankan tugas P4GN untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. TRA, yang ditangkap dengan sabu dalam bungkus makanan, kini menghadapi konsekuensi hukum di Polres Tebing Tinggi. [Nain]