Kotapinang | matanewstv.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, kembali menggelar razia mendadak di blok hunian warga binaan, Senin (24/2).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta pemberantasan peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas, meliputi pemeriksaan barang-barang pribadi warga binaan serta fasilitas di dalam kamar hunian.
Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Sembiring, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam memberantas peredaran handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya di lingkungan pemasyarakatan.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin dan acak guna memastikan lingkungan Lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Menteri,” ujar Loviga.
Selain menyasar handphone dan narkoba, razia ini juga bertujuan untuk mengendalikan penggunaan listrik di blok hunian.
Menurut Loviga, konsumsi listrik yang tidak terkontrol dapat memicu gangguan stabilitas kelistrikan di dalam lapas, sehingga pengawasan ketat menjadi langkah preventif yang perlu diterapkan.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kotapinang. Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan secara konsisten sebagai wujud nyata dari upaya pencegahan dan penertiban,” tambahnya.
Hingga penggeledahan selesai, petugas tidak menemukan barang-barang terlarang di kamar hunian warga binaan. Kegiatan ini pun berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Lapas Kotapinang menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna memastikan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik, aman, dan bebas dari segala bentuk peredaran barang yang dapat mengganggu stabilitas serta program pembinaan warga binaan.
■ Ali Doar Nasution S.Pd