SUMUT 🔷 matanewstv.com
MATANEWSTV.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika.
Seorang pria berinisial EMI alias Lambok (49), warga Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Dusun Sei Tampang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang dipercaya. Berdasarkan laporan itu, tersangka diketahui kerap melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Martin Sihombing, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Upaya itu membuahkan hasil, di mana sekitar pukul 01.30 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung di sekitar Dusun Sei Tampang.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp130.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit handphone merk Screen, serta dua buah pipet kecil berbentuk skop.
Tidak berhenti di situ, tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram, tujuh bungkus plastik klip sedang kosong, 50 bungkus plastik klip kecil kosong, dan satu unit handphone android merk HD Screen.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja personel Polsek Bilah Hilir yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami dari Polres Labuhanbatu beserta jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Bilah Hilir merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda,” ujar IPTU Arwin.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu aparat dalam mengungkap kasus ini. Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana narkotika maupun kejahatan lainnya,” pungkasnya.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
(Ali Doar Nasution S.Pd)
















