Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000IMG-20260521-WA0048

Polsek Bangun Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Gunung Maligas dalam Hitungan Jam

MATANEWSTV.com | SIMALUNGUN — Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun, Polres Simalungun, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pelaku berinisial MH (21) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya, BF (17).

Peristiwa itu diketahui saat korban pulang ke rumah pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dalam kondisi terluka. Orang tua korban, AA (53), mendapati bibir atas sebelah kiri anaknya robek dan dua gigi bagian depan atas telah tanggal.

“Korban mengaku dianiaya dengan senjata tajam oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari Huta IV sekitar pukul 22.30 WIB,” kata AKP Verry Purba, Sabtu sore.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MH. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas pada dini hari.

Saat diinterogasi, MH yang diketahui tidak memiliki pekerjaan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi juga sempat melakukan pencarian terhadap parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, namun belum berhasil ditemukan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bibir akibat senjata tajam dan kehilangan dua gigi bagian depan. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di RS Murni Teguh Pematangsiantar.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/68/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 dan kini tengah ditangani penyidik Polsek Bangun.

“Tersangka saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Verry.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

▶️Ilham Lubis

Putih-dan-Cokelat-Minimalis-Selamat-Hari-Raya-Idul-Adha-Poster-20260519-112724-0000 Biru-dan-Kuning-Modern-Strategi-Digital-Marketing-Untuk-Umkm-Presentation-20260521-175307-0000
Baca juga   Dalam Deras Guyuran Hujan Bhabinkamtibmas Polsek Raya tetap Bertugas Atur Lalulintas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *