matanewstv.com
Langkat – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan jajaran Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat.
Pada Senin dini hari, 12 Mei 2025, petugas menggelar patroli rutin dan berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Simpang Tiga Tugu Brandan, Jalan Lintas Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Pelaku berinisial SB (30), warga Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, diamankan saat tengah menghentikan kendaraan angkutan barang menggunakan modus sederhana: menyalakan senter buatan dari mancis dan meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas.
Saat diperiksa, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp8.000 dalam pecahan dua ribuan serta satu unit mancis senter.
Kepada petugas, SB mengaku melakukan aksinya karena desakan kebutuhan ekonomi. Namun demikian, pihak kepolisian memilih untuk mengedepankan pendekatan pembinaan.
SB tidak langsung diproses hukum, melainkan dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Pelaku kami pertemukan dengan keluarganya dan perangkat desa, kemudian dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, mewakili Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo.
AKP Rajendra menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk memberikan efek jera, melainkan juga untuk membuka ruang perubahan bagi pelaku.
“Kita ingin memberantas pungli, tapi juga memberikan kesempatan bagi mereka yang tersesat untuk kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.
Penindakan ini menjadi bukti bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga membawa harapan dan peluang perbaikan.
Polisi hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga nilai kemanusiaan dan pemantik perubahan.
(Nain)

















