Simalungun, MATANEWSTV com — Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada hari Senin (22/7/2024) di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, mengungkap keberhasilan pengungkapan kasus pengerusakan dan penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Kabupaten Simalungun.
“Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Simalungun berhasil menangkap beberapa tersangka terkait kasus ini,” ujar Kapolres.
Tersangka yang diamankan adalah Jonny Ambarita, Giovani Ambarita, dan Thomson Ambarita. Dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Kejadian bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli. Para pelaku melempari korban dengan batu dan kayu, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- dan luka di kepala korban.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengendalikan diri dan menjaga ketertiban. Polres Simalungun berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta menindak tegas setiap tindakan kriminal,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, juga menambahkan bahwa dua tersangka yang melarikan diri masih dalam pengejaran.
“Kami harap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah,” ujar Kasat Reskrim.
Konferensi pers ini dihadiri oleh berbagai pejabat Polres Simalungun dan awak media.
• Polres Simalungun berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban.
• Penegakan hukum akan dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
• Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
• Laporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib. ( Masri )

















