Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Aksi Heroik Kasatlantas Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curanmor di Tengah Jalan Raya

Medan  | matanewstv.com

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol Andika Purba, SH, SIK, menunjukkan aksi heroik saat berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tengah jalan raya pada Kamis, 12 Desember 2024.

Insiden ini bermula ketika Kompol Andika tengah melakukan patroli rutin di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di sekitar SPBU Singapore.

Ia mencurigai seorang pengendara motor yang melaju dengan kecepatan tinggi di tengah jalur padat.

Kecurigaan semakin kuat setelah laporan warga melalui radio komunikasi mengonfirmasi bahwa motor yang dikendarai pelaku adalah hasil curian.

Tanpa menunda waktu, Kompol Andika bersama tim patroli lainnya segera melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran sepanjang dua kilometer pun terjadi hingga pelaku berhasil dihentikan.

Meski sempat melawan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Sebagai penegak hukum, tugas kami adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau agar warga selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik,” ujar Kompol Andika usai kejadian.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku berjumlah tiga orang dengan inisial D (20), A (20), dan AR (20), yang semuanya berdomisili di Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kunci motor.

Aksi cepat dan sigap dari personel Satlantas Polrestabes Medan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga berharap patroli dan penegakan hukum terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan ketiga pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

(Nain)

 

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000
Baca juga   Kapolres Langkat Ingatkan Petugas Tetap Waspada pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *