Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-202653-0000 IMG-20260320-WA0015

Polres Simalungun Tangkap Residivis Kasus Penganiayaan Dan Pengrusakan, Lidos Girsang

MATANEWSTV.com

Simalungun — Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun berhasil menangkap Lidos Girsang, seorang residivis yang terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pengrusakan.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., mengonfirmasi penangkapan Lidos Girsang, Minggu (10/11/2024).

Menurutnya, Lidos bukanlah pelaku kriminal baru. “Lidos Girsang telah berulang kali melanggar hukum. Tindakan kami ini adalah bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah kami,” Ujar AKP Herison.

Lidos diketahui pernah dipenjara selama 4 tahun 8 bulan atas kasus pembakaran alat berat milik CV Paulima di Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta (22/9/17), Setelah menjalani hukuman, Lidos bukannya memperbaiki diri, malah kembali melakukan tindak pidana.

Pada (23/9/24), ia dilaporkan melakukan pemblokiran jalan di Jalan Lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Kecamatan Pematang Silimahuta, yang melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Tak berhenti di situ, Lidos kembali melakukan aksi kekerasan pada (28/10/24). Ia bersama kelompoknya menghalangi kendaraan yang melintas di Dusun Hoppoan, Nagori Naga Mariah, dan dilaporkan mengancam masyarakat sekitar.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Saribudolok segera berkoordinasi untuk menangani situasi tersebut.

Penangkapan Lidos dilakukan pada (6/11/2024), sekitar pukul 23.45 WIB, di sebuah rumah di Medan Tuntungan.

AKP Herison memimpin langsung operasi ini dengan Kanit Jatanras IPDA Ivan Purba, S.H. “Kami menangkap pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tanpa kekerasan berlebihan,” Jelasnya.

AKP Herison menegaskan bahwa Polres Simalungun akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Baca juga   Polres Simalungun Pastikan Tidak Ada Lagi Judi Mesin Ketangkasan di Tanah Jawa

Lidos kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Polres Simalungun dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan, pengrusakan, dan penghalangan jalan umum. Proses hukum terhadapnya dijalankan sesuai aturan dan transparan.

“Pelaku telah berada di RTP Polda Sumut, dan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” kata AKP Herison.

Polres Simalungun berharap penangkapan Lidos Girsang akan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Kasat Reskrim Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban.

“Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal. Kami siap mendukung dan melindungi,” tegasnya.

Penangkapan Lidos Girsang menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas premanisme dan melindungi masyarakat.

Dengan pendekatan humanis dan profesional, Polres Simalungun menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan serta memastikan keadilan terlaksana di tengah masyarakat.

Ilham Lubis^

IMG-20260316-WA0061 Hijau-Putih-Minimalis-Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Kiriman-Instagr-20260305-153802-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *