MATANEWSTV.com || SERDANG BEDAGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul menyita sejumlah minuman keras (miras) tanpa izin edar dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Serdang Bedagai menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras ilegal, perjudian, dan aksi premanisme, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Dalam operasi itu, petugas mendatangi sebuah warung tuak di Desa Aras Panjang dan menemukan empat botol minuman keras golongan B tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua botol Anggur Merah dan dua botol Kamput yang diketahui milik seorang pedagang berinisial P alias Aceng (43), warga Dusun I, Desa Kerapuh.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, pemilik warung tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan atas minuman keras yang diperjualbelikan.
“Benar, personel Polsek Dolok Masihul telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari sebuah warung tuak di Desa Aras Panjang. Pemilik warung tidak memiliki izin peredaran atas miras yang dijualnya, sehingga petugas mengamankan empat botol sebagai barang bukti,” kata Bringin Jaya, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut kepolisian mengedepankan langkah pembinaan dan pendekatan persuasif. Pemilik warung dinilai bersikap kooperatif serta mengakui menjual minuman keras tanpa izin resmi.
“Yang bersangkutan tidak diproses secara pidana. Kami memberikan pembinaan, melakukan pendataan, serta meminta pemilik membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin di warungnya,” ujarnya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan kegiatan penertiban penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan humanis.
🔹🔹Nain
















